Mencuri artinya : mengambil barang orang lain tanpa izin pemiliknya dengan cara sembunyi.
Tangan pencuri harus dipotong dengan tiga syarat :
1. Pencuri itu sudah baligh
2. Berakal sehat
3. Mencuri satu nisa’ yang nilainya adlah seperempat dinar, ( dan diambil ) dari tempat simpana yang semestinya pencuri tidak ada hak milik padanya serta tidak ada subhat pada harta yang dicuri
Allah berfirman :
Artinya :
“ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya ( sebagai ) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah, dan Allah Maha pengampun dan Maha Bijaksana.” (AL Maidah : 38)
0 komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas kunjungan anda