CARI DISINI


  • Web
  • MENCURI

    Mencuri artinya : mengambil barang orang lain tanpa izin pemiliknya dengan cara sembunyi.
    Tangan pencuri harus dipotong dengan tiga syarat :
    1. Pencuri itu sudah baligh
    2. Berakal sehat
    3. Mencuri satu nisa’ yang nilainya adlah seperempat dinar, ( dan diambil ) dari tempat simpana yang semestinya pencuri tidak ada hak milik padanya serta tidak ada subhat pada harta yang dicuri

    Allah berfirman :

    Artinya :
    “ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya ( sebagai ) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah, dan Allah Maha pengampun dan Maha Bijaksana.” (AL Maidah : 38)

    0 komentar:

    Posting Komentar

    terima kasih atas kunjungan anda

    KABAR