CARI DISINI


  • Web
  • Penganiayaan

    Barang siapa menjadi sasaran penganiayaan baik pada dirinya, hartanya maupun pada keluarganya kemudian dia melawan dan membunuh ( orang yang menganiayanya ), maka kepadanya tidak dikenakan beban tanggungan apapun. Dan bagi pengengara binatang , wajib menaggung kerugian apa saja yang dirusakkan oleh binatangnya. Seorang muslim yang diserang , akan dirampas hartanya , kehormatannya atau jiwanya, boleh membunuh karena mempertahankan diri
    Firman Allah SWT:
    فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْه بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ ِ

    Artinya :
    “ oleh sebab itu siapa yang menyerang kamu , maka segeralah ia, seimbang degan serangannya terhadapmu.” ( Al Baqarah : 194 )

    MURTAD
    Orang – orang yang murtad dari agama Islam harus disuruh bertaubat sampai tiga kali. Kalau dia sudah bertaubat ( maka dia tidak dikenai hukuman apapun ). Tetapi jika tidak bertaubat , maka dia harus dibunuh. Dan dia tidak usah dimandikan serta haram disalati dan tidak dikubur dipekuburan kaum muslimin.

    MENCURI

    Mencuri artinya : mengambil barang orang lain tanpa izin pemiliknya dengan cara sembunyi.
    Tangan pencuri harus dipotong dengan tiga syarat :
    1. Pencuri itu sudah baligh
    2. Berakal sehat
    3. Mencuri satu nisa’ yang nilainya adlah seperempat dinar, ( dan diambil ) dari tempat simpana yang semestinya pencuri tidak ada hak milik padanya serta tidak ada subhat pada harta yang dicuri

    Allah berfirman :

    Artinya :
    “ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya ( sebagai ) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah, dan Allah Maha pengampun dan Maha Bijaksana.” (AL Maidah : 38)

    Menyambut datangnya bulan ramadhan

    setelah beberapa hari ini tidak posting naahh dalam kesempatan yang menggembirakan ini untuk menyambut datangnya bulan ramadhan, dan untuk menambah serta mengkuatkan kimanan alangkah baiknya membuat postingan keagamaan.mudah-mudahan aja mendapat ridho dari Allh SWT. AMIN
    Riba
    Asal makna ribas menurut bahasa arab ialah lebih ( bertambah ). Adapun yang dimaksud disini menurut istilah syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu , tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’ , atau terlambat menerimanya.
    Beberapa syarat riba
    Menurut sebagian ulama, riba itu ada empat macam :
    1. Riba fadli ( menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama )
    2. Riba gardi ( utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi utang )
    3. Riba yad ( berpisah dari empat akad sebelum timbang terima )
    4. Riba Nasa’ ( disyarakat dari salah satu dari kedua barang yang diperuntukan ditangguhkan penyerahanya )8
    Ayat dad hadis yang melarang riba.
    1. Firman Allah SWT.
    أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون يآ
    ( آ ل عمران: ۱۳۰ )
    Artinya :
    “ Hai orang-orang yang beriman , janganlah kamu memakan riba dengan lipat ganda , dan betawakalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan ( Ali- Imran :130)

    2. Firman Allah SWT :
    وَاحَلَّ اللهُ البَيعَ وَحَرَّمَ الرّبوا البقره : •۲۷
    Artinya :
    “ pada hal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba “ ( Al-Baqarah . 275 )9

    3. Firman Allah SWT :
    ) ۲البرة : ۳۷۲ )يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
    Artinya :
    “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah “ ( Al-Baqarah : 276 )

    4. Sabda Nabi SAW :
    عَنْ جَا برٍ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ سَلَّ الله عَلَّمَ اَكِلَ الّرِ بَاوَمُو كّلَهُ وَكَا تِبَهُ وَ شَا هِدَيْهِ . روهسلم
    Artinya :
    “ Dari jabir” Rasulullah SAW telah melakukan ( mengutuk ) orang yang makan riba, wakilnya, dan dua saksinya .” ( Hr. Muslim ).10

    Dari beberapa ayat diatas , hadis diatas yang telah disebut tadi jelaslah bagi kita bahwa riba itu betul-betul dilarang dalam agama Islam. Muncul pertanyaan , apakah riaba tersebut ( 4 macam ) diatas termasuk dalam arti ayat dan hadis itu ? jawaban dari pertanyaan tersebut, ada beberapa pendapat dari beberapa ulama. Tetapi karena maksud buku ini hanya menguraikan secara ringkas, maka kterangan yang lebih rinci akan diterangkan di buku lain. Jadi dengan kata lain , turunnya ayat ini karena adanya riba Nasi’ahialah yang dilakukan oleh kaum jahili dimasa jahiliayah. Mereka menta-khirkan utang dari waktu yang semetinya dengan menambah bayaran apabila terlambat lagi, ditambah pula dengan terus menerus, tiap-tiap kelambatan harus dibayar lagi, sampai hutang yang seratus rupiah sampai beribu-ribu. 1
    Dengan demikian kerusakan masyarakat dan kemlaratan yang terjadi karena ujudaya riba , maka Allah yang maha adil dan mengetahui dan menitahkan larangan-Nya yang amat keras supaya riba dihapuskan dari muka bumi ini , sampai-sampai Allah berfirman bahwa orang yang tidak berhenti dari riba itu seolah –olah menentang peperangan dengan All;ah dan Rosul-Nya.

    KABAR