Barang siapa menjadi sasaran penganiayaan baik pada dirinya, hartanya maupun pada keluarganya kemudian dia melawan dan membunuh ( orang yang menganiayanya ), maka kepadanya tidak dikenakan beban tanggungan apapun. Dan bagi pengengara binatang , wajib menaggung kerugian apa saja yang dirusakkan oleh binatangnya. Seorang muslim yang diserang , akan dirampas hartanya , kehormatannya atau jiwanya, boleh membunuh karena mempertahankan diri
Firman Allah SWT:
فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْه بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ ِ
Artinya :
“ oleh sebab itu siapa yang menyerang kamu , maka segeralah ia, seimbang degan serangannya terhadapmu.” ( Al Baqarah : 194 )
MURTAD
Orang – orang yang murtad dari agama Islam harus disuruh bertaubat sampai tiga kali. Kalau dia sudah bertaubat ( maka dia tidak dikenai hukuman apapun ). Tetapi jika tidak bertaubat , maka dia harus dibunuh. Dan dia tidak usah dimandikan serta haram disalati dan tidak dikubur dipekuburan kaum muslimin.
0 komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas kunjungan anda